Hak Cipta, Dilindungi Oleh Allah SWT. Diberdayakan oleh Blogger.
RSS

CARA MEMBUAT APLIKASI HP

Tutorial membuat program java (J2ME) di HP

Dari java.sun.com
Yuuk mari. Dari postingan saya sebelumnya mengenai game yang saya buat, membuat saya berkeinginan membuat tutorial membuat program java(J2ME) di HP, mungkin nantinya saya akan membuat tutorial cara membuat game java di HP. Karena sebenarnya saya bukan orang yang ahli dalam membuat tutorial ataupun dalam membuat game, maka sebelumnya saya mohon maaf apa bila ada kekeliruan atau ada kesalahan dalam penjabaran teknis yang saya tulis.

Langsung saja tanpa panjang lebar lagi.

J2ME sendiri adalah teknologi dari Java programming language yang di khususkan untuk perangkat mobile seperti Handphone, Pocket PC dan apa lagi yah. Pokoknya buat perangkat kecil yang sering dibawa kemana-mana itu lho. J2ME sebenarnya sama dengan pemrograman menggunakan java sendiri, hanya saja dalam J2ME ada beberapa fungsionalitas yang ditambah dan dikurangi dan di sesuaikan untuk pemrograman perangkat mobile.

Tentunya untuk bisa membuat game di HP kita harus sudah biasa dulu menggunakan pemrograman dengan java, disini saya tidak akan mengulas bahasa pemrograman java -mungkin lain kali dalam postingan yang berbeda- saya mengharapkan anda sudah memiliki pengetahuan java sebelumnya. Disini saya hanya akan memberikan pengetahuan mengenai alat yang digunakan dalam membuat program java di HP dan konsepnya.

Untuk alatnya saya menggunakan IDE(Integrated Development Environment) NetBeans versi 6 yang bisa di download gratis di sini, pilih NetBeans yang sudah termasuk Mobility Pack. Agar kita bisa langusng menulis kode program tanpa harus menginstal macem-macem lagi.

Setelah anda menginstall IDE NetBeans, segera jalankan NetBeans nya. Untuk membuat projek baru pilih File-New Project. Nanti akan muncul seperti gambar di bawah.

Tutorial j2me

Pilih MIDP Application dan tekan Next. Selanjutnya anda akan di bawa ke layer Name and Location seperti di bawah ini.

Tutorial j2me

Input Project Name yang sesuai dengan nama project anda dan hilangkan centang di Create Hello Midlet. Tekan Next

Tutorial j2me

Ini adalah layar untuk menentukan target perangkat yang akan anda buat aplikasinya. Pada baris Emulator Platform adalah pilihan emulator yang anda Install di computer anda, untuk saat ini anda hanya menginstall emulator bawaan dari NetBeans anda. Setelah anda merasa perlu menginstall emulator platform untuk spesifik dari vendor lain seperti Nokia, Sony Ericsson dan Motorola anda dapat mengubahnya disini.

Device adalah perangkat emulator atau HP yang nantinya akan anda jalankan di computer anda, dalam menjalankan program yang akan anda buat. Apabila nantinya anda menginstal emulator platform dari vendor lain anda akan bisa menggunakan HP spesifik dari vendor tersebut.

Device Configuration dan Profile adalah spesifik kemampuan dari paket perangkat yang akan anda jadikan target aplikasi anda, sebagai contoh saya punya HP K608 itu mempunyai spesifikasi CLDC 1.1 dan MIDP 2.0 artinya HP saya bisa menjalankan program dengan paket yang ada di CLDC 1.1 dan MIDP 2.0. Untuk lebih lanjut mengenai perangkat yang anda jadikat target riset lah dahulu dengan melihat spesifikasi HP atau perangkat target anda.

Untuk mempermudah anda mengerti, cukup bayangkan HP lama adalah MIDP 1.0 seperti nokia 6015 dan nokia yang gede dengan slidenya yang saya lupa apa mereknya dan HP lama lainnya. MIDP 2.0 HP baru seperti nokia N70, N73, SE K600, SEW800 dan lain lain. Karena MIDP 2.0 lebih banyak ada baiknya anda pilih MIDP 2.0 dan CLDC 1.1 untuk aplikasi kita kali ini.

Pilih Next dan langsung pilih Finish. Siap siap!

Sebenarnya dalam NetBeans ini anda dapat membuat aplikasi HP dengan Visual MIDlet yang ada dalam NetBeans ini, tetapi untuk lebih memahami secara mendalam konsep pembuatan aplikasi dalam J2ME disini saya tidak akan memakai Visual MIDlet.

Konsep program J2ME adalah sebagai berikut. Dalam J2ME kita harus akan membuat main class turunan dari class MIDlet, main class turunan dari MIDlet tersebut yag nantinya akan dipanggil pertama kali saat applikasi kita berjalan di HP, dalam main class tersebut juga ada 3 method yang nantinya berfungsi sebagai trigger even dari HP kita. Seperti:

starApp(), method yang dipanggil apabila aplikasi kita pertama kali jalan.
pauseApp(), method yang dipanggil apabila pengguna hp mempause aplikasi kita.
destroyApp(), method yang dipanggil apabila pengguna hp menutup aplikasi kita.

Kita mulai dengan membuat classMIDlet baru untuk project anda. Klik kanan para project anda di project explore dan pilih new-MIDlet, namakan class baru itu dengan nama MIDletPertama. Kode terakhir file MIDlet anda terlihat seperti di bawah ini.

Tutorial j2me

Untuk pertama kali kita akan menampilkan “Hello J2ME World” pada layar HP. Ada dua jenis tampilan dalam MIDlet,

Low Level menggunakan class Canvas

High Level menggunakan Form

Disini kita akan menggunakan form untuk mempermudah anda mengerti pembentukan tampilan di MIDlet.

Tutorial j2me

Perhatikan kode di atas, frPertama adalah object Form yang akan kita tampilkan di layer, kita memberi judulForm tersebut dengan “Judul”. Lalu method append adalah method untuk menambahkan Item pada Form, Item yang ingin saya tambahkan adalah String “Hello J2ME World”. Statement Display adalah statement untuk menampilkan object frPertama kedalam layer.

Pilih F11 untuk build project dan F6 untuk run project.

Pilih midlet yang ingin dijalankan dan tekan launch di emulator, selanjutnya emulator anda akan menampilkan Form yang anda buat, seperti di bawah.

Tutorial j2me

Selamat, program anda sudah berjalan baik di emulator, bagaimana caranya menjalankan di HP sesungguhnya?

Masuk kedalam folder project NetBeans anda, buka folder dist

Tutorial j2me

Transfer file jar program anda ke HP anda melaluli Bluetooth, infra merah atau kabel data
Tutorial j2me

Selamat mencoba. Kalau ada pertanyaan silahkan masukan pertanyaan anda di comment blog ini.

Tutorial J2ME Membuat menu di Canvas
Tutorial J2ME Membuat menu Grid di Canvas
Download Source Code Mario Air [J2ME]
»»  Baca Selengkapnya...
  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

Orang yang terbunuh karena membela hartanya adalah mati syahid

Orang yang terbunuh karena membela hartanya adalah mati syahid

Dari 'Abdullah bin 'Amr RA, ia berkata : Saya mendengar Nabi SAW
bersabda, "Barangsiapa yang terbunuh karena membela hartanya, maka
dia mati syahid". [HR. Bukhari juz 3, hal. 108]
Dari ‘Abdullah bin ‘Amr, ia berkata, “Apakah kamu tidak tahu bahwa
Rasulullah SAW bersabda, “Barangsiapa yang terbunuh karena membela
hartanya, maka ia mati syahid”. [HR. Muslim juz 1, hal. 125]
Dari Sa'id bin Zaid dari Nabi SAW, beliau bersabda, "Barangsiapa yang terbunuh karena membela hartanya, maka ia mati syahid, barangsiapa yang

terbunuh karena membela keluarganya, atau karena membela darahnya,
atau karena membela agamanya, maka ia mati syahid”. [HR. Abu Dawud

juz 4, hal. 246, no. 4772]

Dari Sa'id bin Zaid ia berkata : Aku mendengar Rasulullah SAW bersabda,
"Barangsiapa yang terbunuh karena membela hartanya, maka ia mati
syahid. Barangsiapa yang terbunuh karena membela darahnya (jiwanya),
maka ia mati syahid. Dan barangsiapa yang terbunuh karena membela
agamanya, maka ia mati syahid”. [HR. Tirmidzi juz 2, hal. 436, no. 1443,

dan Ia mengatakan : Hadits ini hasan shahih]

Dari Abu Hurairah, dia berkata, "Ada seorang laki-laki datang kepada
Rasulullah SAW lalu bertanya, “Wahai Rasulullah, bagaimana pendapat
engkau jika ada orang yang ingin merampas harta bendaku ?”. Beliaubersabda, “Jangan kamu berikan hartamu kepadanya !”. Orang tersebut
bertanya lagi, “Bagaimana jika dia hendak membunuhku ?”. Beliau
menjawab, “Lawanlah dia !” Orang tersebut bertanya lagi, “Bagaimana jika
dia membunuhku ?”. Beliau menjawab, “Maka kamu mati syahid”. Dia
bertanya lagi, “Bagaimana jika aku yang membunuhnya ?”. Beliau

menjawab, “Dia masuk neraka”. [HR. Muslim juz 1, hal. 124]


Larangan saling membunuh bagi kaum muslimin


Dari ‘Abdullah bin ‘Umar, dari Nabi SAW, beliau bersabda, “Sepeninggalku
janganlah kalian kembali kafir, sebagian kalian memenggal leher sebagian

yang lain”. [HR. Bukhari juz 8, hal. 35]

Dari Jarir, ia berkata : Nabi SAW bersabda kepadaku ketika hajji Wada’,
“Suruhlah orang-orang supaya diam”. Lalu beliau bersabda, “Sepeninggalku
janganlah kalian kembali kafir, sebagian kalian memenggal leher sebagian

yang lain”. [HR. Bukhari juz 8, hal. 36]

Dari Al-Ahnaf bin Qais, ia berkata : Pernah suatu ketika aku berangkat
untuk membantu orang ini (‘Ali bin Abu Thalib), lalu di perjalanan Abu
Bakrah bertemu denganku, lalu ia bertanya, “Mau kemana kamu ?”. Saya
menjawab, “Akan menolong orang ini”. Abu Bakrah berkata, “Pulang sajalah
kamu, karena aku pernah mendengar Rasulullah SAW bersabda, "Apabila
ada dua orang muslim saling berhadapan dengan menghunuskan
pedangnya, maka yang membunuh maupun yang dibunuh sama-sama di
neraka”. (Pada waktu itu) saya bertanya, “Ya Rasulullah, kalau yang
membunuh itu sudah jelas, lalu bagaimana dengan yang dibunuh ?”. Maka
beliau bersabda, "Karena yang terbunuh itupun ingin membunuh

saudaranya". [HR. Bukhari juz 8, hal. 37]

Dari Ibnu ‘Umar bahwasanya Nabi SAW bersabda, "Barangsiapa yang
mengangkat senjata untuk memerangi kami, maka dia bukan dari golongan

kami”. [HR. Muslim juz 1, hal. 98]


Larangan membunuh orang yang sudah masuk Islam


Dari Abu Dhobyan, ia berkata : Saya mendengar Usamah bin Zaid bin
Haritsah RA menceritakan, ia berkata : Rasulullah SAW pernah mengutus
(pasukan) kami ke perkampungan Huruqat dari suku Juhainah. Lalu kami
menyerang mereka di pagi buta dan berhasil mengalahkan mereka,
sehingga menjadikan mereka kocar kacir. Pada peperangan itu saya dan
seorang laki-laki Anshar mengejar seseorang dari mereka. Ketika kami
berhasil mendesaknya, tiba-tiba ia mengucap, “Laa ilaaha illallooh” (Tidak
ada Tuhan selain Allah). Lalu teman saya orang Anshar itu berhenti (dari
menyerangnya) lalu orang tersebut aku tusuk dengan tombakku sampai
mati. (Usamah bin Zaid) berkata, “Setelah kami kembali (ke Madinah) hal itu
disampaikan kepada Nabi SAW. Lalu beliau bersabda kepadaku, "Hai
Usamah, apakah kamu membunuhnya setelah ia mengucapkan Laa ilaaha
illallooh ?". Aku menjawab, “Ya Rasulullah, ia mengucapkannya itu hanya
sekedar cari selamat”. Beliau bersabda, "Apakah kamu membunuhnya
setelah ia mengucapkan Laa ilaaha illallooh ?". Tidak henti-hentinya beliau
mengulang-ulang pertanyaan itu sehingga rasanya aku belum masuk Islam

sebelum hari itu”. [HR. Bukhari juz 8, hal. 36]

Dari Usamah bin Zaid (dan ini haditsnya Ibnu Abi Syaibah), dia berkata,
"Rasulullah SAW pernah mengutus kami dalam suatu pasukan. Lalu di pagi
hari kami menyerang Huruqat, yakni suatu tempat di daerah Juhainah. Lalu
aku menangkap seorang laki-laki dari musuh tersebut, lalu ia mengucapkan
Laa ilaaha illallooh (Tidak ada tuhan yang berhak disembah selain Allah),
namun aku tetap menikamnya. Lalu aku merasa tidak enak dalam diriku
karena kejadian itu, lalu aku ceritakan hal itu kepada Nabi SAW. Maka
Rasulullah SAW lalu bertanya, “Kenapa kamu membunuh orang yang telah
mengucapkan Laa ilaaha illallooh ?”. Aku menjawab, "Ya Rasulullah,
sesungguhnya orang itu mengucapkannya hanya karena takut senjataku”.
Rasulullah SAW bersabda, "Apakah kamu membelah hatinya sehingga
kamu tahu apakah dia benar-benar mengucapkan Kalimah Syahadat itu
dari hatinya atau tidak ?". Rasulullah SAW terus-menerus mengulangi
pertanyaan itu kepadaku, sehingga rasanya aku baru masuk Islam pada

hari itu”. [HR. Muslim juz 1, hal. 96]

Dari Miqdad bin Aswad, bahwasanya dia pernah bertanya kepada
Rasulullah SAW, "Ya Rasulullah, bagaimana pendapat engkau seandainya
saya bertemu dengan seorang laki-laki dari orang-orang kafir, lalu ia
menyerangku dan memotong salah satu tanganku dengan pedangnya
sehingga tanganku putus, kemudian dia lari dariku dan berlindung di balik
sebatang pohon, lalu orang tersebut berkata, “Aku masuk Islam karena
Allah”. Setelah dia mengucapkan itu, apakah boleh aku membunuhnya ya
Rasulullah ?”. Rasulullah SAW bersabda, "Janganlah kamu
membunuhnya”. Saya bertanya lagi, "Ya Rasulullah, orang itu telah
memotong tanganku, kemudian ia mengucapkan demikian itu setelah
memotong tanganku, apakah boleh aku membunuhnya ?". Rasulullah SAW
menjawab: "Janganlah kamu membunuhnya, jika kamu membunuhnya,
maka orang yang kamu bunuh itu kedudukannya seperti kedudukanmu
sebelum kamu membunuhnya, sedangkan kamu berkedudukan seperti dia

sebelum mengucapkan perkataan tersebut”. [HR. Muslim juz 1, hal. 95]


Larangan melukai orang lain


Dari Jabir bin 'Abdullah, bahwasanya suatu ketika ada seorang laki-laki
lewat di dalam masjid dengan membawa beberapa anak panah dengan
menampakkan mata panah-panah tersebut. Maka orang tersebut disuruh
supaya memegang mata panahnya agar tidak melukai seorang muslim.

[HR. Muslim juz 4, hal. 2019]

Dari Abu Musa dari Nabi SAW, beliau bersabda, "Apabila seseorang
diantara kalian lewat di masjid atau pasar dengan membawa panah, maka
hendaklah ia memegang mata panahnya, agar tidak mengenai salah
seorang dari kaum muslimin”. [HR. Muslim juz 4, hal. 2019]










»»  Baca Selengkapnya...
  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

Nangtuk Ketika Khutbah Jum'at


Jika seseorang merasa ngantuk saat mendengarkan khutbah jum’at, sebaiknya ia bergantian tempat duduk dengan jama’ah lainnya, tanpa bicara namun cukup dengan isyarat kepada yang akan diajak untuk bertukar tempat duduk.
            Dalil dalam masalah ini adalah hadits Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam yang berbunyi,
Jika salah seorang dari kalian merasa ngantuk pada hari Jum’at, maka hendaklah ia berpindah dari tempat duduknya ke tempat duduk temannya dan temannya berpindah ke tempat duduknya
                   (HR. Baihaqi no. 238 dan dalam Shahihul Jami’ no. 812)

            Dan ada lagi riwayat dari Ibnu Umar, beliau berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,
Jika salah seorang dari kalian merasa ngantuk di masjid pada hari Jum’at, hendaklah ia berpindah dari tempat duduknya ke tempat lain.
(HR. Abu Daud 1119 dan dimuat dalam Shahihul Jami’ no. 809)
            Wallahu a’lam
            (Dinukil dari kitab Madza Taf’al fii Haalat at-Taaliyah, karangan Syaikh Dr. Muhammad Shalih al-Munajjid)
»»  Baca Selengkapnya...
  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

Hukum Isbal


Masalah isbal memang sering terjadi perdebatan. Ada yang pro dan ada yang kontra, ada yang bilang itu adalah hal yang dhalalah (sesat) ada juga yang bilang mubah. Mana yang benar?
            Untuk menelaah hal itu, kita harus memiliki landasan, sebuah pijakan yang kuat. Dan untuk memahami hal itu, maka tentu saja kita berlandaskan pada al-Qur’an, al-Hadits, dan atsar dari para shahabat, tabi’in dan tabi’ut-tabi’in, serta kata-kata para ulama. Tetapi kali ini pembahasan lebih ditekankan dan berputar pada Hadits Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam serta perkataan para salafushshalih.
Beberapa Hadits Tentang Larangan Isbal
Yang pertama,


Apa saja yang melebihi dua mata kaki dari kain sarung, maka tempatnya di neraka
(HR. Bukhari no. 5787)

Yang kedua,

Allah tidak melihat pada hari kiamat nanti kepada orang yang menjulurkan kainnya (hingga melewati mata kaki) dengan sombong.
(HR. Bukhari no. 5788 dan Muslim no. 2087)

            Yang ketiga,

Sesungguhnya orang yang menjulurkan pakaiannya dengan sombong, maka Allah tidak akan melihatnya pada hari kiamat nanti
(HR. Muslim no. 2085, dimuat pula oleh An-Nasa’i, Ibnu Majah, dan Imam Ahmad)

            Yang keempat,

Ketika seorang laki-laki memanjangkan kainnya dengan sombong, dia akan ditenggelamkan dengannya dibumi dan menjerit-jerit sampai hari kiamat
(HR Bukhari no. 3485 dan Muslim no. 2088, diriwayatkan pula oleh Imam Ahmad)

            Yang kelima,

Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Barangsiapa yang menjulurkan pakaiannya dengan sombong maka Allah tidak akan melihatnya pada hari kiamat nanti.” Abu Bakar berkata: “Wahai Rasulullah, sesungguhnya aku salah seorang yang celaka, kainku turun, sehingga aku selalu memeganginya.” Maka Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda: “Sesungguhnya kamu bukan termasuk orang yang melakukannya karena kesombongan.”
(HR. Bukhari no. 3665, diriwayatkan pula oleh An-Nasa’i dan Imam Ahmad)

            Yang keenam,

Dari Ibnu Umar, dia berkata: Aku melewati Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam, dan kain sarungku menjulur ke bawah. Beiau bersabda: “Wahai Abdullah, naikan kain sarungmu.” Maka aku pun menaikannya. Lalu Beliau bersabda lagi: “Tambahkan.” Maka aku naikkan lagi, dan aku senantiasa menjaganya setelah itu. Ada sebagian orang yang bertanya: “Sampai mana batasan?” Beliau bersabda: “Setengah betis.”
(HR. Muslim no. 2086, dimuat pula oleh al-Baihaqi dalam as-Sunan al-Kubra)

            Yang ketujuh,

Tempatnya Izar (kain sarung) adalah sampai setengah betis, jika kamu tidak mau maka dibawahnya, jika kamu tidak mau maka di bawah betis dan tidak ada hak bagi kain itu atas kedua mata kaki
(HR. Tirmidzi, an-Nasa’i, dan Ibnu Majah. Dikatakan hasan shahih oleh Tirmidzi)

            Dan masih banyak lagi hadits yang semacam ini.
        Perkataan Para Ulama
Para ulama terbagi menjadi tiga kelompok dalam memaknai hadits-hadits di atas. Ada yang mengharamkan isbal secara mutlak, baik dengan sombong atau tidak. Ada yang memakruhkan. Ada pula yang membolehkan jika tanpa kesombongan.  Ada pun jika dengan sombong, semua mengharamkan tanpa perbedaan pendapat.

Dan jumhur (mayoritas) ulama dari kalangan empat madzhab tidak mengharamkannya
(Syaikh Muhammad bin Shalih al-Munajjid)

1. Kelompok yang membolehkan
             Kelompok ini mengatakan bahwa dalil-dalil larangan isbal adalah global (muthlaq), sedangkan dalil global harus dibatasi oleh dalil yang spesifik (muqayyad). Jadi, secara global isbal memang dilarang yaitu haram, tetapi ada sebab (‘illat) yang men-taqyid­-nya yaitu karena sombong (khuyala’). Kaidahnya adalah Hamlul muthlaq ilal muqayyad  (dalil yang global mesti dibawa/dipahami kepada dalil yang mengikatnya/mengkhususkannya) .
Imam Abu Hanifah
Dalam Al Adab Asy Syar’iyyah, Ibnu Muflih berkata:

Berkata pengarang Al Muhith dari kalangan Hanafiyah,  dan diriwayatkan bahwa Abu Hanifah Rahimahullah  memakai mantel mahal seharga empat ratus dinar, yang menjulur hingga sampai tanah. Maka ada yang berkata kepadanya: “Bukankah kita dilarang melakukan itu?” Abu Hanifah menjawab: “Sesungguhnya larangan itu hanyalah untuk yang berlaku sombong, sedangkan kita bukan golongan mereka.
(Imam Ibnu Muflih, Al Adab Asy Syar’iyyah, Juz. 4, Hal. 226. Mawqi’ Al Islam)

Imam Ahmad bin Hanbal

Dalam satu riwayat Hanbal berkata: “Menjulurnya kain sarung, jika tidak dimaksudkan untuk sombong, maka tidak mengapa. Demikian ini merupakan zhahir perkataan lebih dari satu sahabat-sahabatnya (Imam Ahmad) rahimahumullah.”
(Al Adab Asy Syar’iyyah)

Disebutkan dalam riwayat lain bahwa Imam Ahmad juga mengharamkan (Al Adab Asy Syar’iyyah)
Sementara itu, dalam riwayat lain menyebutkan bahwa Imam Ahmad bin Hanbal berkata,

Menjulurkan kain sarung, dan memanjangkan selendang (sorban) di dalam shalat, jika tidak ada maksud sombong, maka tidak mengapa (selama tidak menyerupai wanita), jika demikian maka itu berbuatan keji.
(Syarhul ‘Umdah, karya Ibnu Taimiyah. Diriwayatkan juga oleh Imam al-Bahuti dalam Kasysyaf al-Qina)

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah

Syaikh Taqiyyuddin Rahimahullah (maksudnya Ibnu Taimiyah) memilih untuk tidak mengharamkannya, dan tidak melihatnya sebagai perbuatan makruh, dan tidak pula mengingkarinya.
(Al Adab Asy Syar’iyyah)

Ada pun jika memakainya tidak dengan cara sombong, tetapi karena ada sebab atau hajat (kebutuhan), atau tidak bermaksud sombong dan menghias dengan cara memanjangkan pakaian, dan tidak pula selain itu,maka itu tidak apa-apa. Ini juga pendapat yang dipilih oleh Al Qadhi dan selainnya
(Syarhul ‘Umdah)

2. Kelompok yang Memakruhkan
Kelompok ini adalah kelompok mayoritas, mereka menggunakan kaidah yang sama dengan kelompok yang membolehkan, yakni larangan isbal mesti dibatasi oleh khuyala (sombong). Hanya saja kelompok ini tidak mengatakan boleh jika tanpa sombong, mereka menilainya sebagai makruh tanzih, tapi tidak pula sampai haram.
Para fuqaha Islam menyebutkan bahwa hukum  makruh ada dua macam, yakni Makruh Tanzih dan Makruh Tahrim. Makruh Tanzih adalah makruh ynag mendekati mubah (boleh). Makruh Tahrim adalah makruh yang medekati haram.  
Imam Asy Syafi’i dan Imam An Nawawi

Tidak boleh isbal di bawah mata kaki jika sombong, jika tidak sombong makamakruh  (dibenci). Secara zhahir hadits-hadits yang ada memiliki pembatasan (taqyid) jika menjulurkan dengan sombong, itu menunjukkan bahwa pengharaman hanya khusus bagi yang sombong
(Al Minhaj Syarh Shahih Muslim karya Imam An Nawawi)

            Imam Nawawi juga sempat berkata,

Isbal dibawah mata kaki dengan sombong (haram hukumnya, pen), jika tidak sombong maka makruh. Demikian itu merupakan pendapat Asy Syafi’itentang perbedaan antara menjulurkan pakaian dengan sombong dan tidak dengan sombong. Dia berkata: Disukai memakai kain sarung sampai setengah betis, dan boleh saja tanpa dimakruhkan jika dibawah betis sampai mata kaki, sedangkan di bawah mata kaki adalah dilarang dengan pelaranganharam jika karena sombong,  jika tidak sombong maka itu tanzih. Karena hadits-hadits yang ada yang menyebutkan dosa besar bagi pelaku isbal adalah hadits mutlak (umum), maka wajib mentaqyidkan (mengkhususkan/membatasinya) hadits itu adalah karena isbal  yang dimaksud jika  disertai khuyala (sombong).
(Diriwayatkan oleh Ibnu Hajar dalam Fathul Bari, Kitab Al Libas Bab Man Jarra Tsaubahu min Al Khuyala)

            Bahkan dalam Riyadhusshalihin Imam Nawawi sengaja membuat bab yang berjudul “Bab Sifat Panjangnya Gamis, Kain Sarung, dan Ujung Sorban, dan haramnya isbal (memanjangkan) hal tersebut karena sombong, dan makruh  jika tidak sombong”, yaitu bab ke-119.
Imam Ibnu Abdil Barr 

Bisa dipahami bahwa menjulurkan pakaian bukan karena sombong tidaklah termasuk dalam ancaman hadits tersebut, hanya saja memang menjulurkan gamis dan pakaian lainnya, adalah tercela di segala keadaan
(dikutip oleh Ibnu Hajar dalam Fathul Bari, Kitab Al Libas Bab Man Jarra Tsaubahu min Al Khuyala)

Imam Ibnu Qudamah

Dimakruhkan isbal (memanjangkan) gamis (baju kurung), kain sarung, dan celana panjang, karena Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam memerintahkan menaikannya. Tetapi jika isbal dengan sombong maka haram
(Imam Ibnu Qudamah dalam Al Mughni, Al Fashlu Ats Tsalits Maa Yakrahu fi Ash Shalah)

Imam Abul Hasan Muhammad bin Abdil Hadi As Sindi
Beliau berkata ketika menjelaskan makna hadits, “tidak ada hak bagi kain terhadap dua mata kaki”:

Yaitu kedua mata kaki tidak boleh tertutup dengan kain, dan zahirnya kalimat ini merupakan pembatasan, jika melakukannya dengan tidak sombong. Ya, jika sampai lebih bawah dari tempatnya (mata kaki) dengan sombong maka perintah menaikannya lebih keras, dan jika tidak dengan sombong maka perintahnya lebih ringan
(As-Sindi, dalam Syarh Sunan An Nasa’i, Kitab Az Zinah Bab Maudhi’ al Izar)
Isbal-nya kain seorang laki-laki di bawah mata kaki, jika dia tidak sombong, maka hukumnya makruh tanzih...
(Fatawa Al-Hindiyah)

Memanjangkan pakain pada shalat hingga melebihi mata kaki, bahkan menyentuh tanah adalah makruh menurut mayoritas ulama. Tersebut dalam Al Mausu’ah:

Maka, menjulurkan pakaian dalam shalat –dengan makna dijulurkan begitu saja tanpa dipakai- adalah makruh menurut mayoritas ahli fiqih secara mutlak, sama saja baik yang dengan sombong atau tidak
(Al Mausu’ah Al Fiqhiyah Al Kuwaitiyah)

3. Kelompok Ulama yang Mengharamkan
Kelompok ini berpendapat bahwa isbal adalah haram baik dengan sombong atau tidak, dan dengan sombong keharamannya lebih kuat dengan ancaman neraka, jika tidak sombong maka tetap haram dan Allah Ta’ala tidak mau melihat di akhirat nanti kepada pelakunya (musbil). Kelompok ini memahaminya sesuai zahirnya hadits.
Imam Ibnu Hajar Al Asqalani

Kesimpulannya, isbal itu melazimkan terjadinya menjulurnya pakaian, dan menjulurkan pakaian melazimkan terjadinya kesombongan, walau pun pemakainya tidak bermaksud sombong. Hal ini dikuatkan oleh riwayat Ahmad bin Mani’ dari jalur lain Ibnu Umar yang dia marfu’kan: “Jauhilah oleh kalian menjulurkan kain sarung, karena sesungguhnya menjulurkan kain sarung merupakan kesombongan (al makhilah).” Ath Thabarani meriwayatkan dari Abu Umamah, “Ketika kami bersama Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam, kami berjumpa dengan Amru bin Zurarah al Anshari yang mengenakan mantel secara isbal, maka Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam mengambil bagian tepi pakaiannya merendahkan dirinya kepada Allah, lalu berdoa: “Ya Allah hambaMu, anak hambaMu, anak hambaMu yang perempuan. (bisa juga bermakna “Demi Allah“), sampai akhirnya Amru mendengarkan itu, lalu dia berkata: “Ya Rasulullah sesungguhnya aku merapatkan kedua betisku (maksudnya jalannya tidak dibuat-buat, pen).” Maka nabi bersabda: “Wahau Amru, sesungguhnya Allah telah menciptakan segala sesuatu dengan sebaik-baiknya, wahai Amru sesungguhnya Allah tidak menyukai orang yang musbil.
(Ibnu Hajar Al-Asqalani)

            Ibnul ‘Arabi

Tidak boleh bagi seorang laki-laki membiarkan pakaiannya hingga mata kakinya lalu berkata: “Saya  menjulurkannya dengan tidak sombong.” Karena secara lafaz, sesungguhnya larangan tersebut telah  mencukupi, dan tidak  boleh juga lafaz yang telah memadai itu ada yang menyelisihinya secara hukum, lalu berkata: “Tidak ada perintahnya,” karena ‘illat (alasannya) itu  tidak ada. Sesungguhnya itu adalah klaim yang tidak benar, bahkanmemanjangkan ujung pakaian justru itu menunjukkan kesombongan sendiri.
(Imam Ibnu Hajar, Fathul Bari,  Kitab Al Libas Bab Man Jarra Tsaubahu min Al Khuyala, No hadits. 5354. Lihat juga Nailul Authar karya Imam Asy Syaukani)

            Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz

Banyak hadits-hadits yang semakna dengan ini, yang menunjukkanharamnya isbal secara mutlak, walaupun pemakainya mengira bahwa dia tidak bermaksud untuk sombong, karena hal itu menjadi sarana menuju kepada kesombongan, selain memang hal itu merupakan israf (berlebihan), dapat mengantarkan pakaian kepada najis dan kotoran. Ada pun jika memakainya dengan maksud sombong perkaranya lebih berat lagi dan dosanya lebih besar.
(al-Buhuts al-Islamiyah)

Bukan hanya mereka, Imam Adz Dzahabi (bermadzhab Syafi’iyyah) danImam Al Qarrafi (bermadzhab Malikiyah) juga mengharamkan.
Untuk zaman ini, para ulama pun berbeda pendapat. Syaikh Al Qaradhawy tidak mengharamkan isbal kecuali dengan sombong, begitu pula umumnya para ulama Mesir, Pakistan, India, dan lain-lain.  Sementara yang mengharamkan seperti  Syaikh Ibnu Al ‘Utsaimin, para ulama Lajnah Da’imah, sebagian ulama Pakistan, Saudi Arabia, Yaman, dan lain-lain.
Bahkan Syaikh Ibnu Al ‘Utsaimin menyebutkan isbal dalam shalat adalah maksiat dan shalatnya tidak sah.  Katanya:

Ada pun hal yang diharamkan menurut sifatnya adalah seperti pakaian yang menjulur, dia adalah seorang yang memakai pakaian katun yang mubah, tetapi dia menurunkannya sampai melewati dua mata kaki. Maka kami katakan: ini adalah diharamkan menurut sifatnya, dan tidak sah shalatnya, karena itu tidak diizinkan, dan termasuk maksiat dengan pakaiannya itu, dan secara syar’i hukumnya adalah batal, dan barang siapa yang beramal yang bukan termasuk perintah kami maka itu tertolak
(Syarhul Mumti’ karya Muhammad bin Shalih al-Utsaimin)

Silahkan kita menjalankan apa yang menjadi keyakinan adalah benar, tanpa ada sikap pengingkaran terhadap yang lain. Semoga Allah Ta’ala memberikan pahala dan dinilai sebagai upaya taqarrub bagi siapa saja yang menaikkan pakaiannya di atas mata kaki atau setengah betis, tanpa harus diiringi sikap merasa paling benar, keras, dan justru sombong karena merasa sudah menjalankan sunah.
Ada akhlak para salafus shalih dan para imam yang harus kita renungi bersama, sebagai berikut:

Jika engkau melihat seorang melakukan perbuatan yang masih diperselisihkan, padahal engkau punya pendapat lain, maka janganlah kau mencegahnya
(Sufyan ats-Tsauri)

Dan Adapun yang terkait masalah ijtihad, tidak mungkin orang awam menceburkan diri ke dalamnya, mereka tidak boleh mengingkarinya, tetapi itu tugas ulama. Kemudian, para ulama hanya mengingkari dalam perkara yang disepakati para imam. Adapun dalam perkara yang masih diperselisihkan, maka tidak boleh ada pengingkaran di sana. Karena berdasarkan dua sudut pandang setiap mujtahid adalah benar. Ini adalah sikap yang dipilih olah mayoritas para ulama peneliti (muhaqqiq). Sedangkan pandangan lain mengatakan bahwa yang benar hanya satu, dan yang salah kita tidak tahu secara pasti, dan dia telah terangkat dosanya.
(Imam Nawawi, dalam Syarh Muslim)

Tidak boleh ada pengingkaran terhadap masalah yang masih diperselisihkan. Seseungguhnya pengingkaran hanya berlaku pada pendapat yang bertentangan dengan ijma’ (kesepakatan) para ulama
(Imam As Suyuthi, dalam Al Asybah wa An Nazhair)

Demikian risalah yang dapat kami sampaikan, dan semoga dapat membuat pemahaman kita akan sunnah dan khilafiyah di antara kaum muslimin semakin bertambah.
Wallahu a’lam.
»»  Baca Selengkapnya...
  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS