Firman Allah :
Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman, “Hendaklah mereka
menahan pandangannya, dan memelihara kemaluannya. Yang demikian itu
adalah lebih suci bagi mereka, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa
yang mereka perbuat”. [QS. An-Nuur : 30]
Katakanlah kepada wanita yang beriman : “Hendaklah mereka menahan
pandangannya, dan memelihara kemaluannya, dan janganlah mereka
menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya.
Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung ke dadanya, dan
janganlah menampakkan perhiasannya, kecuali kepada suami mereka, atau
ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putra-putra mereka, atau
putra-putra suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau
putra-putra saudara laki-laki mereka, atau putra-putra saudara perempuan
mereka, atau wanita-wanita Islam, atau budak-budak yang mereka miliki,
atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap
wanita) atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita. Dan
janganlah mereka memukulkan kakinya agar diketahui perhiasan yang
mereka sembunyikan. Dan bertaubatlah kamu sekalian kepada Allah, hai
orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung. [QS. An-Nuur : 31]
Dari Jarir bin Abdullah berkata : Saya pernah bertanya kepada Rasulullah
SAW tentang melihat (wanita) dengan tidak sengaja, maka beliau
menyuruhku agar aku memalingkan pandanganku”. [HR. Muslim juz 3, hal.
1699]
Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman, “Hendaklah mereka
menahan pandangannya, dan memelihara kemaluannya. Yang demikian itu
adalah lebih suci bagi mereka, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa
yang mereka perbuat”. [QS. An-Nuur : 30]
Katakanlah kepada wanita yang beriman : “Hendaklah mereka menahan
pandangannya, dan memelihara kemaluannya, dan janganlah mereka
menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya.
Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung ke dadanya, dan
janganlah menampakkan perhiasannya, kecuali kepada suami mereka, atau
ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putra-putra mereka, atau
putra-putra suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau
putra-putra saudara laki-laki mereka, atau putra-putra saudara perempuan
mereka, atau wanita-wanita Islam, atau budak-budak yang mereka miliki,
atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap
wanita) atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita. Dan
janganlah mereka memukulkan kakinya agar diketahui perhiasan yang
mereka sembunyikan. Dan bertaubatlah kamu sekalian kepada Allah, hai
orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung. [QS. An-Nuur : 31]
Dari Jarir bin Abdullah berkata : Saya pernah bertanya kepada Rasulullah
SAW tentang melihat (wanita) dengan tidak sengaja, maka beliau
menyuruhku agar aku memalingkan pandanganku”. [HR. Muslim juz 3, hal.
1699]
Dari Jarir, ia berkata : Aku bertanya kepada Rasulullah SAW tentang
melihat wanita dengan tidak sengaja, maka beliau bersabda, “Palingkanlah
pandanganmu”. [HR. Abu Dawud juz 2, hal. 246, no. 2148]
melihat wanita dengan tidak sengaja, maka beliau bersabda, “Palingkanlah
pandanganmu”. [HR. Abu Dawud juz 2, hal. 246, no. 2148]
Dari Ibnu Buraidah, dari ayahnya, ia berkata : Rasulullah SAW bersabda
kepada ‘Ali, “Hai Ali, janganlah engkau iringkan satu pandangan (kepada
wanita) dengan satu pandangan, karena yang pertama itu tidak mengapa,
tetapi tidak yang kedua”. [HR. Abu Dawud juz 2, hal. 246, no. 2149]
kepada ‘Ali, “Hai Ali, janganlah engkau iringkan satu pandangan (kepada
wanita) dengan satu pandangan, karena yang pertama itu tidak mengapa,
tetapi tidak yang kedua”. [HR. Abu Dawud juz 2, hal. 246, no. 2149]
Dari Ma’qil bin Yasaar, ia berkata : Rasulullah SAW bersabda, “Ditikam
seorang diantara kalian di kepalanya dengan jarum dari besi adalah lebih
baik daripada ia menyentuh seorang wanita yang tidak halal baginya. [HSR.
Thabrani dalam Al-Kabir juz 20, hal. 212, no. 486]
Keterangan :
Di dalam Al-Qur'an dan hadits, laki-laki dilarang memandang wanita dan
sebaliknya, dan kita diperintah supaya menundukkan pandangan. Kalau
pandang memandang saja dilarang, sudah tentu berjabat tangan lebih
keras lagi larangannya. Dan jika berjabat tangan saja dilarang, otomati sberciuman, berpelukan, berdansa, dan sebagainya tentu lebih dilarang lagi.
seorang diantara kalian di kepalanya dengan jarum dari besi adalah lebih
baik daripada ia menyentuh seorang wanita yang tidak halal baginya. [HSR.
Thabrani dalam Al-Kabir juz 20, hal. 212, no. 486]
Keterangan :
Di dalam Al-Qur'an dan hadits, laki-laki dilarang memandang wanita dan
sebaliknya, dan kita diperintah supaya menundukkan pandangan. Kalau
pandang memandang saja dilarang, sudah tentu berjabat tangan lebih
keras lagi larangannya. Dan jika berjabat tangan saja dilarang, otomati sberciuman, berpelukan, berdansa, dan sebagainya tentu lebih dilarang lagi.
Aurat wanita di dalam rumah
Firman Allah SWT yang artinya : “.....dan janganlah menampakkan
perhiasan mereka, kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau
ayah suami mereka, atau putera-putera mereka, atau putera-putera suami
mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putra-putra saudara
laki-laki mereka, atau putra-putra saudara perempuan mereka, atau wanitawanita
Islam, atau budak-budak yang mereka miliki, atau pelayan-pelayan
laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita) atau anak-anak
yang belum mengerti tentang aurat wanita..... .”. [QS. An-Nuur : 31]
seorang hamba laki-laki, sedang Fathimah berpakaian yang apabila ia tutup
kepalanya, terbuka kakinya, dan apabila ia tutup kakinya terbuka
kepalanya. Tatkala melihat keadaan itu, Nabi SAW bersabda, “Tidak
mengapa bagimu, karena dia itu seperti bapakmu atau anak laki-lakimu”.
[HR. Abu Dawud juz 4, hal. 62, no. 4106]
Aurat wanita di dalam shalat
Dari ‘Aisyah dari Nabi SAW, beliau bersabda, “Allah tidak akan menerima
shalat wanita yang sudah haidl melainkan dengan kudung kepala”. [HR.
Abu Dawud juz 1, hal. 173, no. 641]
Dari ‘Abdullah bin Abu Qatadah, dari ayahnya, ia berkata Rasulullah SAW
bersabda, “Allah tidak akan menerima shalat dari seorang wanita hingga ia
menutup perhiasannya, dan tidak (diterima shalat) dari seorang wanita yang
sudah baligh hingga ia berkerudung. [HR. Ath-Thabrani, dalam Al-Ausath
juz 8, hal. 294, no. 7602]
Dari Ibnu ‘Umar, bahwasanya istri-istri Nabi SAW bertanya kepada beliau
tentang pinggir kain, maka Rasulullah menjawab, “Panjangkanlah
sejengkal”. Mereka berkata, “Sejengkal tidak dapat menutup aurat”. Maka
sabda beliau, “Jadikanlah sehasta”. [HR. Ahmad juz 2, hal. 399, no. 5641]
Dari Ummu Salamah bahwasanya ia bertanya kepada Nabi SAW,
“Bolehkah wanita shalat dengan memakai baju panjang dan kerudung,
tetapi tidak memakai izar (kain bawahan) ?” Jawab beliau, “Boleh, kalau
baju itu panjang hingga menutup bagian luar kedua tapak kakinya”. [HR.
Abu Dawud juz 1, hal. 173, no. 640]
Aurat wanita di luar rumah
Hai Nabi, katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan
isteri-isteri orang mukmin, “Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke
seluruh tubuh mereka. Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk
dikenal, karena itu mereka tidak diganggu”. Dan Allah adalah Maha
Pengampun lagi Maha Penyayang. [QS. Al-Ahzab : 59]
Dari ‘Aisyah RA, ia berkata : Sesungguhnya Asma’ binti Abu Bakar datang
menghadap Rasulullah SAW dengan berpakaian tipis, maka Rasulullah
SAW berpaling dan bersabda, “Hai Asma’ ! Sesungguhnya seorang wanita
apabila sudah haidl, tidak boleh terlihat padanya melainkan ini dan ini”,
beliau sambil mengisyaratkan pada muka dan dua tapak tangan beliau.
[HR. Abu Dawud, dan ia berkata : Hadits ini mursal, karena Khalid bin
Duraik tidak bertemu ‘Aisyah, juz 4, hal. 62, no. 4104].
Dari Abu Hurairah, ia berkata : Rasulullah SAW bersabda, “Ada dua
golongan orang ahli neraka yang aku belum pernah melihatnya, yaitu kaum
(orang-orang) yang memegang cambuk bagaikan ekor sapi yang digunakan
untuk memukul orang lain dan orang perempuan yang berpakaian tetapi
seperti telanjang, berlenggak-lenggok kepalanya bagaikan punuk unta yang
miring. Maka mereka itu tidak akan masuk surga dan tidak akan mencium
baunya, padahal bau surga itu sudah tercium dari jarak perjalanan sekian
dan sekian (jarak yang sangat jauh)”. [HR. Muslim juz 4, hal. 2192]
Tentang aurat laki-laki
Aurat laki-laki dalam shalat adalah antara pusar dan lutut berdasarkan
sabda Nabi kepada Jabir bin ‘Abdullah sebagai berikut.
Jika kain itu longgar, maka berselimutlah dengannya. Tetapi jika sempit,
maka pakailah untuk izar (kain bawahan yang menutup antara pusar dan
bawah lutut). [HR. Bukhari juz 1, hal. 95]
Adapun tentang aurat laki-laki di luar shalat, dalam hal ini ada 2 pendapat :
Pendapat pertama : antara pusar sampai lutut, berdasar hadits :
Apa-apa yang antara pusar sampai lutut adalah aurat. [HR. Thabrani dalam
Al-Ausath juz 8, hal. 372, no. 7757, dla’if karena dalam sanadnya ada
perawi bernama Ashram bin Hausyab]
Pendapat kedua : paha tidak termasuk ‘aurat, berdasarkan hadits :
Anas berkata, “Sesungguhnya di hari peperangan Khaibar, Nabi SAW
mengangkat kainnya hingga saya dapat melihat paha Nabi Allah SAW yang
putih”. [HR. Bukhari juz 1, hal. 98]
Walloohu a’lam.
0 komentar:
Posting Komentar